- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
RJ dan SL, dua warga Kampung Banjir, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali karena terbukti melakukan perzinahan. Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar peraturan daerah provinsi Aceh atau Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Jinayat, atau hukum pidana Islam.
Se7bet bandar judi slot - "Kedua orang ini melakukan perzinahan, mereka berdua belum menikah. Mereka dihukum cambuk seratus kali," kata Andy Zulanda, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, seperti dikutip dari media partner Teras.id, Kabartamiang.com.
Andy menjelaskan bahwa RJ dan SL terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sesuai dengan putusan nomor: 27/JN/2023/MS.Ksg tertanggal 11 Januari 2024."Para tersangka sudah ditahan selama dua bulan sejak kami memproses kasus ini pada Januari lalu," tambahnya.
Se7bet judi slot online - Andy menyebutkan, perbuatan mesum mereka terjadi pada Januari 2024 lalu saat tertangkap basah oleh warga di sebuah rumah di kawasan Kampung Banjir."Ini merupakan eksekusi cambuk pertama di awal tahun 2024, dengan jumlah terpidana hanya dua orang. Sampai saat ini belum ada antrian, kami belum menerima pelaku kasus jinayat lainnya," katanya.
Syamsul Rizal, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, menegaskan bahwa tidak akan ada pengurangan jumlah cambukan bagi pelaku kasus perzinahan, meskipun para terdakwa sudah menjalani hukuman penjara.Se7bet merupakan situs gacor dengan berbagai bonus menarik yang diberikan diawal bermain.
Di Aceh Tamiang, ia mengatakan bahwa pelanggaran Syariat Islam masih didominasi oleh kasus-kasus perjudian atau maisir.
Komentar
Posting Komentar